Indonesia sedang mengalami banyak ujian akhir-akhir ini, belakangan masyarakat indonesia di sibukkan oleh isu perubahan mendasar sistem pilkada langsung dengan pemilihan kepala daerah yang di serahkan kepada DPRD. Isu ini sungguh memilukan bagi negara demokrasi seperti indonesia.
Masih membekas di ingatan kita semua bagaimana perjalanan demokrasi di indonesia, 32 tahun indonesia di pimpin oleh sistem yang berprinsip otoritarian. Berujung pada penggulingan kekuasaan dan indonesia di hadiahi reformasi pada tahun 1998. Selepas reformasi 1998 indonesia terus mencari bentuk ideal dalam hal ini proses pemilihan kepala daerah. mengikuti alur sistem perpolitikan di indonesia, era reformasi yang menginginkan kedaulatan ada di tangan rakyat dan daerah sebagai penafsiran dari otonomi daerah. Hal tersebut di wujudkan dalam UU nomor 32 Tahun 2004 mengenai prosesi pemilihan kepala daerah, yang sebelumnya merupakan pengganti dari UU nomor 22 tahun 1999 yang secara substantif sangat berbeda. Pada UU nomor 22 tahun 1999 prosesi pemilihan kepala daerah di serahkan kepad DPRD, namun pada UU nomor 32 tahun 2004 prosesi pemilihan kepala daerah di lakukan secara langsung oleh masyarakat di daerah.
Dampak dan implikasi perubahan Undang-undang ini sangat berarti besar bagi wujud demokrasi dan partisipasi politik di indonesia. pada awalnya proses pemilihan kepala daerah secara langsung ini banyak menimbulkan polemik, dengan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung maka gesekan politik sentimentil sangat sering terjadi pada daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah, pada pemberitaan media massa sungguh sangat sering kita melihat konflik horizontal dari pemilihan kepala daerah ini akibat dari massa yang calonnya kalah seringkali tidak menerima kekalahan, belum lagi kita di suguhi pemberitaan para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, hal ini sangat sering kita dengar pada awal-awal sistem ini di terapkan.
Namun seiring berjalannya waktu maka semakin dewasa pula rakyat indonesia dalam berpolitik dan menghadapi pesta demokrasi di tiap daerah. sekarang kita jarang melihat adanya konflik horizontal di daerah akibat pemilukada. malahan sistem pemilihan langsung ini berhasil membuahkan pemimpin-pemimpin yang kredibel dan memiliki rasa memiliki terhadap daerah. Hal ini terjadi karena dengan adanya pemilihan langsung maka rakyat di sediakan putra-putri terbaik daerah untuk memimpin daerahnya, rakyat mengenal pemimpinnya dan tersedianya akses yang luas terhadap pemimpin daerah. Pemilihan kepala daerah juga membuahkan pemimpin-pemimpin muda yang kredibili dan kemampuannya di akui nasional, kita bisa menyebut joko widodo yang mengawali karier politik melalui pemilihan langsung di solo, ridwan kamil yang juga merupakan buah dari proses pemilihan langsung di kota bandung, juga ada bima arya seorang tokoh muda hasil dari pemilihan langsung di kota bogor.
Kita sudah hampir tidak mendengar lagi konflik horizontal di daerah walaupun di sebagian daerah hal itu masih terjadi karena sedang mengalami proses pendewasaan politik, namun buah dari proses pilkada langsung ini bisa kita panen hasilnya sekarang, dengan menelurkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas di daerah.
Seharusnya DPR RI tidak gegabah dalam mengambil keputusan, jika dasarnya adalah untuk kepentingan rakyat, maka rakyat yang mana ?
bukan sistemnya yang harus di ganti secara subsntansial namun prosesi dan hal teknisnya saja yang perlu di sempurnakan. Jangan mengambil hak rakyat karena syahwat politik segelintir kaum. Jangan memundurkan lagi peradaban yang sudah kita bangun dengan keringat dan darah. Juga jangan semakin mempertontonkan dagelan politik yang hanya akan merugikan rakyat. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan perampasan hak politik rakyat dan juga cara-cara tidak bijak dengan menutup akses rakyat mengenal lebih pemimpin daerahnya. Kepala daerah bekerja untuk rakyat dan daerahnya bukan bekerja kepada DPRD oleh sebab itu rakyat punya hak mengambil keputusan siapa yang pantas memimpin daerahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar